Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Rabu, 16/11/2016 10:07 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri
menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur
nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri
menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur
nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan."Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Lihat juga:Kasus Ahok Naik Ke Penyidikan Tanpa Suara Bulat |
Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Polri telah melakukan berbagai langkah, menerima laporan polisi dan barang bukti,” kata Ari.
Menurut Ari, sejak menerima laporan, polri telah melakukan beberapa langkah seperti memeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.
Lihat juga:Ahok Dicegah ke Luar Negeri |
Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting.
“Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa,” katanya.
Bareskrim Selasa kemarin melangsungkan gelar perkara kasus Ahok, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung lebih dari 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Proses gelar perkara menghadirkan 18 saksi ahli dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor. Tampak hadir di antaranya Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, dan juga berbagai para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR.
Ahok selaku terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut. Ia lebih memilih mendengarkan keluhan warga di posko pemenangannya.
Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara.
Permasalahan ini juga sempat memancing dua kali demonstrasi besar-besaran. Terakhir, 4 November lalu, ribuan orang dari seluruh Indonesia memenuhi area sekitar istana negara untuk menuntut Ahok segera diproses hukum.
Demonstrasi ini berujung ricuh dan mengakibatkan polemik lain. Presiden Joko Widodo menyebut aksi besar-besaran tersebut ditunggangi oleh "aktor politik." (wis/yul)
sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161116100718-12-172948/ahok-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar